MENGAPA PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL WAJIB MEMILIKI SERTIFIKAT HALAL?
Bagi Anda pelaku usaha mikro dan kecil yang memiliki produk makanan dan minuman olahan wajib memiliki sertifikat halal paling lambat tanggal 17 Oktober 2024. Simak video singkat berikut agar Anda dapat mengikuti Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)