layanan pendampingan

sertifikasi produk halal

MENGAPA PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL WAJIB MEMILIKI SERTIFIKAT HALAL?

Bagi Anda pelaku usaha mikro dan kecil yang memiliki produk makanan dan minuman olahan wajib memiliki sertifikat halal paling lambat tanggal 17 Oktober 2024. Simak video singkat berikut agar Anda dapat mengikuti Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)

Masih Bingung Cara Mengurus Sertifikasi Halal?

Mengurus Sertifikasi Halal bagi Produk Makanan & Minum Olahan sekarang lebih mudah dan sederhana karena dapat dilakukan secara digital dan didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal yang Profesional.

INGIN MENDAPATKAN FASILITAS SERTIFIKASI HALAL GRATIS (SEHATI)?

Silahkan mengisi Data Usaha dan Produk yang akan diajukan untuk Program SEHATI dan Pendamping Proses Produk Halal akan memberikan pendampingan untuk mendapatkan Sertifikat Halal Gratis.

SILAKAN MENGHUBUNGI PENDAMPING PROSES PRODUK HALAL (PPPH) EDUKASI WAKAF INDONESIA (EWI) AGAR DAPAT MENGGUNAKAN LAYANAN SERTIFIKASI HALAL GRATIS DAN LAYANAN KURASI DATA PRODUK GRATIS

Step 1 - Data Usaha*

Mohon menyelesaikan langkah sebelumnya

Step 2 - Pengajuan Produk* Anda dapat mengajukan maksimal 3 Jenis Produk dengan 3 KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang berbeda untuk 1 NIB yang sama

Pilih KBLI dari daftar yang tersedia atau tulis KBLI anda jika tidak terdapat pada daftar KBLI (Pisahkan dengan koma(,) jika lebih dari 1 KBLI)
PRODUK KBLI #1*
tidak mengandung SARA & konotasi negatif
contoh: martabak / wajik / terasi
contoh: plastik, styrofoam, kertas
contoh: air, sabun pencuci piring

Didukung oleh

LPPPH EWI
Yayasan SIHALAL
Asosiasi SIHATI
Duta Halal Institute
Biro Halal